Berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal. Maka berikut Jadwal Pengambilan Sampah Banjar Adat Celuk disesuaikan dengan Jadwal Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah Terpilah Masuk TPA Temesi sebagai berikut :
*Berlaku mulai tanggal 1 Mei 2024
SENIN
- Libur -
SELASA
Jalur Barat (area jalan raya celuk)
- SAMPAH ANORGANIK -
Botol plastik, kertas, kardus, kresek, buku, besi, kertas putih, cup plastik, kaleng, kotak snack & kotak makanan kertas.
RABU
Jalur Barat (area jalan raya celuk)
- SAMPAH ORGANIK -
Canang, daun-daun, rumput, kelapa, ranting, lidi, sisa makanan, sisa buah, sayur, jajan, ikan, daging, dan sejenisnya.
KAMIS
Jalur Utara dan Timur (area jalan jagaraga dan jalan raya celuk timur)
- SAMPAH RESIDU -
Pampers / popok, pembalut, mika, pipet, kapas, tissue, ental, masker, sachet sabun dll, kertas minyak, styrofoam, botol kaca, gelas kertas, kain, tebangan, puntung rokok, batang pohon besar, janur / busung sulawesi, pembungkus semen, pembungkus snack, pembungkus bumbu dapur.
JUMAT
Jalur Utara dan Timur (area jalan jagaraga dan jalan raya celuk timur)
- SAMPAH ORGANIK -
Canang, daun-daun, rumput, kelapa, ranting, lidi, sisa makanan, sisa buah, sayur, jajan, ikan, daging, dan sejenisnya
SABTU
Jalur Utara dan Timur (area jalan jagaraga dan jalan raya celuk timur)
- SAMPAH ANORGANIK -
Botol plastik, kertas, kardus, kresek, buku, besi, kertas putih, cup plastik, kaleng, kotak snack & kotak makanan kertas.
MINGGU
Jalur Barat (area jalan raya celuk)
- SAMPAH RESIDU -
Pampers / popok, pembalut, mika, pipet, kapas, tissue, ental, masker, sachet sabun dll, kertas minyak, styrofoam, botol kaca, gelas kertas, kain, tebangan, puntung rokok, batang pohon besar, janur / busung sulawesi, pembungkus semen, pembungkus snack, pembungkus bumbu dapur.
NB : Sampah yang belum dipilah tidak diambil oleh petugas kebersihan / pengangkut sampah.
Kirim Komentar