KEPUTUSAN PERBEKEL DESA CELUK
NOMOR 29 TAHUN 2024
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS LPM DESA CELUK
MASA BAKTI 2024-2029
Tugas LPM:
- Menyusun Rencana Pembangunan Secara Partisipasif;
- Melaksanakan, Mengendalikan, Memanfaatkan, Memelihara, dan Mengembangkan Pembangunan secara partisipasif;
- Menggerakkan dan Mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat;
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi LPM:
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kwalitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan scara partisipasif;
- Penumbuh Kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta kelestarian lingkungan hidup.
Susunan Keanggotaan LPM
NAMA |
JABATAN |
I Wayan Santra, SE |
Ketua LPM |
Ni Wayan Eka Sulastini, S.Pd |
Sekretaris LPM |
Dewa Ayu Diah Ari Jayanti, S.Pd |
Bendahara LPM |
I Made Parmasta, ST |
Ketua Seksi Perencanaan |
Agus Wisnu Maha Putra, SS |
Anggota Seksi Perencanaan |
I Putu Candradi Putra, ST |
Ketua Seksi Pelaksanaan |
I Kadek Wija Negara, S.Kom., MM |
Anggota Seksi Pelaksanaan |
I Komang Darma Suyoga, SE |
Ketua Seksi Pengawasan |
I Nyoman Wirawan |
Anggota Seksi Pengawasan |
I Made Sutama |
Ketua Seksi Pemeliharaan |
I Wayan Raka |
Anggota Seksi Pemeliharaan |
Kirim Komentar