KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR
NOMOR 1211/E-14/HK/2021
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PERIODE TAHUN 2021-2027
FUNGSI DAN TUGAS
Fungsi BPD adalah :
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel;
- menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Perbekel
Tugas BPD yaitu :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarh Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Perbekel;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Perbekel antar waktu;
i. membahas dan menyepakati rencana peraturan Desa bersama Perbekel;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Perbekel;
k. melakukan evaluasi atas laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerinyah Desa dan Lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yan diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa
NO |
NAMA |
JABATAN |
1. |
I Wayan Eddy Santana, ST |
Ketua |
2. |
I Made Arie Wirawan, SE |
Wakil Ketua |
3. |
Ni Wayan Sintya Utami |
Sekretaris |
4. |
Ni Komang Asti |
Anggota Bid. Pemerintahan dan Pembinaan |
5. |
I Ketut Catra Wiguna |
Anggota Bid. Pembangunan dan Pemberdayaan |
Kirim Komentar