Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 15 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali ke VII Tahun 2025 dengan Ekosistem Kerangka Statistik Budaya (KSB) di Provinsi dan Kota se-Bali, Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Bali, Nomor : B.12.00.1/519/I/DPMD DUKCAPIL, tanggal 21 Januari 2025, perihal : Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali ke VII Tahun 2025 di Pemerintah Desa Celuk. Adapun salah satu kegiatan yang dilaksanakan yakni pembinaan Marerasan yang dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Senin, 24 Februari 2025
Pukul : 19.00 Wita
Pukul Tempat : Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Celuk